Dalam beberapa bulan terakhir, media indonesia di penuhi oleh pemberitaan-pemberitaan yang sangat actual, mulai dari penetapan status tersangka seorang mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bapak Dahlan Iskan, hingga misteri pembunuhan anak kecil lugu tidak berdosa, angeline yang baru belakangan ini, akhirnya, pihak kepolisian dalam penyidikannya menetapkan status tersangka kepada ibu dari angeline, Margariet.
Adapun yang tidak kalah penting, dari pemberitaan tersebut, masih banyak pemberitaan lama yang belum kunjung selesai, ialah mengenai konflik pengelolaan sepak bola antara kementerian pemuda dan olahraga dengan pihak federasi, persatuan sepak bola seluruh indonesia. selain itu, juga masih hangat di telinga kita, isu-isu yang berkembang akhir-akhir ini. Yaitu, isu-isu tentang reshuffle cabinet. Dan yang paling menyeramkan, masuknya Negara indonesia dalam daftar merah sebagai calon Negara bangkrut.
Dari permasalahan tersebut, sejenak kita lupakan permasalahan yang amat komplek yang tengah melanda Negara yang kita cintai bersama. Dengan tidak mengesampingkan perhatian kita kepada masalah yang bersifat public, juga tidak ada salahnya, bila kita memberikan sedikit perhatian terhadap masalah kecil namun dapat memberikan dampak yang sangat besar untuk kebangkitan bangsa ini. Yaitu, pemilihan kepala desa (Pilkades).
Penulis mengambil contoh pemilihan kepala desa yang tidak lama lagi akan berlangsung di salah satu daerah dengan ciri khas sebagai kota mangga, yaitu kabupaten probolinggo. Penulis memperoleh data, bahwa kurang lebih sekitar 250 desa akan melangsungkan pemilihan kepala desa secara bersamaan, yakni pada tanggal 8 juli 2015. Dengan begitu, maka akan terpilih 250 kepala desa yang baru untuk mengelola pemerintahan yang memiliki ruang lingkup kecil.
Dalam ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (selanjutnya di sebut UU Desa), di dalam pasal 1 angka 1 telah di tentukan bahwa “ desa adalah desa dan desa adat atau yang di sebut dengan nama lain, selanjutnya di sebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” dengan begitu, telah jelas bahwa undang-undang telah mengamanatkan agar pengelolaan pemerintahan desa berdasarkan hukum dan juga dalam setiap pengambilan keputusan seyogyanya terus menjunjung tinggi kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat. Dengan demikian, seorang kepala desa tidak dapat bertindak sebagai dictator yang memerintah atas kehendak hatinya sendiri.
Setelah kurang lebih dari 16 tahun reformasi, dan Negara ini masih tetap pada tempatnya, maka juga dapat kita benarkan, rakyat dapat menuntut perubahan yang lebih baik harus terjadi pada tanah air yang kita cintai, khususnya perubahan yang harus terjadi pada desa. Sebab, masa jabatan kepala desa yang di amanatkan undang-undang yang begitu lama, akan menjadi tanda Tanya, mengapa usia reformasi yang beranjak dewasa, hingga saat ini, pembangunan desa yang lebih baik tidak dapat kita saksikan dengan mata kepala kita sendiri? Bagaimana solusinya?
Meluaskan Pengetahuan Masyarakat
Pada zaman yang serba cepat, akses pengetahuan yang dapat dengan mudah kita peroleh, sangat menjadi miris, bilamana pengetahuan yang di miliki masyarakat di suatu desa tidak berjalan seiring perkambangan zaman. Maka ini menjadi permasalahan yang begitu serius untuk segera kita selesaikan bersama. Akibat dari pengetahuan masyarakat yang rendah, untuk membangun politik yang baik sangat susah, karena masih rentan terjadinya money politk dalam setiap perhelatan pemilihan umum, utamanya pemilihan kepala desa. Sehingga, hal tersebut dapat menjadi penghambat terbesar dalam setiap upaya kita untuk melaksanakan setiap niat baik yang tertanam dalam sanubari masing-masing diri manusia.
Money politik yang masih tinggi yang terjadi di masyarakat, seyogyanya dapat kita hapus secara perlahan, dengan memberikan pengetahuan-pengetahuan kepada masyarakat. Dengan cara tersebut, harus kita percaya, niscaya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak korup dapat segera kita wujudkan. Sebab, suatu pemilihan umum yang di langsungkan dengan biaya (ongkos) politik yang begitu mahal, akan mengundang nafsu pemimpin terpilih nantinya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai langkah paling cepat yang mereka lakukan untuk mengembalikan dana mereka yang telah di keluarkan untuk membiayai pengeluaran pemenangan mereka. Hal tersebut senada dengan sebuah dictum yang masih relevan hingga kini untuk kita gunakan, dictum tersebut dari Lord Acton (1834-1902) yang mengatakan bahwa “power tends to corrupt, and absolutely power corrupts absolutely”. Artinya, bahwa setiap kekuasan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak menghasilkan korupsi yang mutlak. Hal tersebut bila tidak di cegah sejak dini, atau tidak kita mulai dari sekarang, maka dengan mudahnya kepala desa akan melakukan korupsi sebagaimana yang telah kita ketahui pemerintah pusat telah menganggarkan dana per desa sekitar kurang lebih 1,4 milyar rupiah per tahun. Untuk itu, dengan masyarakat memiliki pengetahuan, mereka akan insyaf akan hak mereka (1,4 milyar dana desa) dan secara perlahan akan menghapus sistem pemilihan umum yang tidak sehat, money politik.
Menggedor Gerakan Pemuda
Langkah ini, adalah langkah yang tepat, untuk membangun suatu pemerintahan yang baik. Terlibatnya kelompok pemuda yang masih idealis dapat membantu meringankan setiap orang yang memiliki mimpi agar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dapat segera di wujudkan. Pemuda yang memiliki antusias tinggi, semangat, daya juang, gigih, dan berani adalah modal utama yang hidup dalam jiwa muda mereka. Para pemuda yang tidak memiliki kepentingan apapun, menghindarkan mereka untuk berbuat sesuatu yang tidak sehat.
Setiap tahun, setiap desa pasti memiliki sarjana muda baik yang menempuh pendidikan di luar kota maupun menempuh pendidikan di daerah mereka sendiri , agar dapat di berdayakan oleh desa untuk membangun desa yang lebih baik. Misal, keikutsertaan pemuda untuk berkontribusi setiap kegiatan desa yang dewasa ini, kegiatan itu mati. Atau dengan ide-ide liar mereka, pemerintah desa dapat menampung ide mereka untuk menjadi pertimbangan untuk menyelenggarakan kegiatan yang memiliki dampak baik untuk pembangunan suatu desa.
Sudah waktunya, memberikan kesempatan bagi pemuda untuk membangun desa menjadi lebih baik. Mereka, pemuda yang masih idealis harus kita yakini dapat berkonstribusi dengan baik untuk pembangunan desa. Para pemuda akan selalu melahirkan ide-ide baru dan akan selalu terbuka untuk menerima saran dan masukan dari golongan tua. sebab, sifat yang demikian, selalu terbuka kepada semua orang, tidak akan kita saksikan pada golongan tua. Mereka (golongan tua) selalu menganggap dirinya paling benar, dan menganggap remeh setiap ide liar para pemuda. Selain itu, bilamana pemuda di khianati oleh pemimpinnya, mereka akan datang membawa gelombang yang lebih besar untuk menjatuhkan pemerintahan yang tidak dapat terselenggara dengan baik dan korup. Dan hal ini pula, tidak dapat kita saksikan pada jiwa golongan tua.
Di dalam jiwa muda mereka, hiduplah api kejujuran yang berkobar. Agar api tersebut dengan segera kita bagikan pada jiwa yang padam dan lemah. Agar para jiwa lemah dapat kuat dan para jiwa yang padam, akan mendapatkan cahaya dari api kejujuran yang menyala. Sehingga kita akan mencapai keberhasilan dalam membangun desa menjadi lebih baik atas peran serta pemuda. Dan suatu pemerintahan yang bersih, dapat kita wujudkan dengan memberikan peran kepada pemuda untuk mewujudkan mimpi tersebut.
* Oleh : RRI