Refleksi Hari Guru Nasional ; Merindukan Guru Sejati (Nasionalis)

Pada hari ini, Negara Indonesia beserta seluruh masyarakat yang hidup di dalamnya, tengah merayakan hari guru nasional. Pada kesempatan kali ini, saya tidak akan menulis tentang persoalan kesejahteraan guru, tentang kompetensi yang di miliki seorang guru, tentang perlakuan diskriminasi oleh pemerintah terhadap profesi guru yang satu (pegawai negeri sipil) dengan guru yang lainnya (tenaga honorer), bahkan pada level yang paling angkuh adalah mengkritisi secara individu (ucapan dan perilaku) masing-masing guru. Sebab, sekecil apapun ilmu yang disampaikan, adalah sesuatu yang paling berharga dalam mendidik kita untuk tumbuh sebagai manusia yang berguna terhadap agama, bangsa, maupun Negara.

Jikalau dalam pembahasan kali ini untuk merefleksikan tentang hari guru, sebaiknya, perlu kita memutar ulang segala kejadian yang dialami oleh diri kita, semua harus bermula saat pertama kali kita mengenal guru. Agar tulisan ini berlaku untuk semua, saya mengumpamakan proses perkenalan pertama kita terhadap guru adalah ketika kita menginjakkan diri pada masa sekolah dasar. Apabila para pembaca telah mengenal sosok guru sebelum di sekolah dasar, sebaiknya tidak perlu di perdebatkan lagi. Karena secara garis besar, Negara Indonesia masih belum mampu membangun secara merata sekolah-sekolah di bawal level pendidikan dasar, seperti pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak.

Pertama, kita harus memulai dengan pertanyaan, apakah dahulu para pembaca secara murni lahir dari hati memiliki keinginan (cita-cita) untuk menjadi guru di masa mendatang? Perkenankan saya menjawab secara subjektif berdasarkan apa yang telah saya alami pula. Menurut hemat saya, bila kita menggunakan rasio angka 1-10, dengan penuh keyakinan, saya akan menjawab, di antara angka 1-10, hanya 1 orang saja yang dengan sukarela mengabdikan dirinya untuk menjadi seorang guru. Lantas, kemudian timbul pertanyaan baru, Sembilan orang yang tersisa, apa yang mereka cita-citakan di masa mendatang?. Sewaktu kecil, cita-cita yang masih membekas dalam ingatan saya adalah keinginan (cita-cita) untuk menjadi dokter, menjadi polisi, menjadi arsitek, dan pekerjaan-pekerjaan lain yang mendapatkan jaminan hidup dengan materi yang melimpah (kaya). Hingga saat ini pun, saya belum mendapatkan jawaban yang paling benar, tentang siapa yang bertanggung jawab atas doktrinasi cita-cita tersebut. Apakah hal tersebut merupakan murni doktrin dari seorang guru? Ataukah, hal tersebut merupakan doktrin dari orang tua kita sendiri? Untuk jawaban mengenai pertanyaan ini, saya serahkan sepenuhnya kepada masing-masing pembaca. Namun, berdasarkan pengamatan penulis, jika di lihat dari sudut pandang guru, mengapa guru mendoktrin siswanya untuk menggeluti profesi/pekerjaan lain? Jawabannya, bahwa semua profesi tersebut adalah pekerjaan yang mulia. Sedangkan, jika di lihat dari sudut pandang orang tua, semua profesi yang di sebutkan tadi kecuali profesi guru adalah merupakan sebuah profesi yang sangat menjanjikan dalam hal proses percepatan menjadi orang kaya. Mengenai pengamatan  yang terakhir, penulis meminta maaf bilamana tidak sesuai dengan yang di alami oleh para pembaca.

Kedua, apa hakikat sebenarnya seorang guru?  Di dalam artikel-artikel yang pernah penulis baca, mengenai hakikat seorang guru adalah pamong. Hal ini merujuk pada pemikiran yang di kemukakan oleh pionir pendidikan Indonesia / bapak pendidikan Indonesia, ki hajar dewantara, kata pamong itu sendiri adalah ngemong, yang memiliki arti membimbing. Seorang guru sejati, di dalam menjalankan tugas utamanya, adalah membimbing anak didiknya. Ia harus mendampingi anak didiknya sejak pertama kali sang anak didik secara sah menjadi anak didik, hingga ikatan secara aturan (procedural) antara guru dengan anak didik tersebut putus. Sehingga di dalam kewajiban yang demikian, guru harus mampu menunaikan kewajibannya di dalam membimbing anak didiknya hingga menjadi manusia yang berguna di kemudian hari. Dan perlu penulis garis bawahi, kata membimbing adalah proses mengantarkan anak didik menuju titik kemanfaatannya kelak saat kembali ke masyarakat. Namun, sangat ironi, tatkala mengetahui bahwa profesi guru sangat di rendahkan. Maksud yang ingin penulis sampaikan ialah seiring berkembangnya zaman, profesi guru merupakan sebuah tujuan pekerjaan, ia tidak lagi hidup sebagai tujuan pengabdian. Padahal, profesi guru adalah ladang pahala yang maha luas. Dan jika benar, paradigma tersebut telah bergeser menjadi tujuan pekerjaan, maka sangat susah bagi kita untuk melihat ketulusan pengabdian itu sendiri di dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, ada sesuatu yang mengobati kecemasan ini, terkait pandangan penulis yang telah di kemukakan di atas, dan obat tersebut adalah sebuah pemikiran yang cemerlang yang di sampaikan oleh bapak menteri pendidikan kita, anies baswedan, didalam suatu kesempatan, ia pernah berkata “ secara konstitusional, mendidik adalah tanggung jawab Negara, namun, secara moral mendidik adalah tanggung jawab setiap orang terdidik.” Bila kita memahami dengan seksama, bapak anies bermaksud ingin merekonstruksi ulang cara berpikir masing-masing orang. Pesan yang ingin di sampaikannya adalah, bahwa setiap orang adalah guru bagi tempat yang di tinggalinya. Misal : orang tua adalah guru yang berada di rumah, dan guru yang paling sejati adalah kehidupan itu sendiri. Di dalam perkataannya tersebut, bapak anies meyakini, bahwa di dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama mengenai moral, tidak hanya dapat di capai dengan mengandalkan guru (lulusan dari perguruan tinggi dengan jurusan keguruan), akan tetapi, dalam upaya mewujudkan perncerdasan kehidupan bangsa juga harus di dorong oleh penggiat maupun pejuang pendidikan itu sendiri.

Sebelum penulis mengakhiri tulisannya, pada bagian terakhir ini, penulis menghimbau kepada pembaca (termasuk penulis), agar segera sadar,  sebagaimana yang penulis kemukakan di awal dan senada dengan pemikiran bapak anies, bahwa di dalam diri masing-masing orang di ilhami oleh sifat dan perilaku seorang guru. Setiap orang memiliki kemampuan yang di sertai kewajiban di dalam membimbing orang. Di dalam tugas membimbing tidak ada ketentuannya, bisa saja orang tua membimbing anak, atau sang kakak membimbing adik. Di dalam perkara membimbing ini pun, beban yang di pikul oleh masing-masing pembimbing sangatlah ringan. Bahwa di dalam setiap membimbing anak didiknya, sang pembimbing (guru) cukup dengan menanamkan rasa nasionalisme, rasa cinta tanah air, rasa cinta kebangsaan,  di dalam masing-masing sanubari generasi penerus. Tugas pembimbing dalam hal ini adalah menggelorakan kembali nilai-nilai yang hidup di dalam jiwa bangsa Indonesia, seperti hidup rukun dan damai, toleransi, dan yang terpenting adalah nilai gotong royong yang merupakan representative dari beberapa nilai yang telah di sebutkan tersebut. Sebagaimana hal ini sangatlah penting, mengingat, seiring berkembangnya zaman, nilai-nilai tersebut perlahan tergerus oleh kemajuan zaman. Dengan demikian, kepada setiap orang yang di ilhami sifat dan perilaku seorang guru, memiliki tanggung jawab besar agar mampu membangun candi-candi yang kokoh pada masing-masing hati generai penerus akan pemahamannya tentang keindonesiaan. Sehingga, bangsa ini tidak hanya mampu mewujudkan kecerdasannya saja, akan tetapi, bangsa ini juga mampu mewujudkan moral yang baik dan benar. Dan yang paling utama, bangsa ini tetap hidup sebagai Negara kesatuan republic Indonesia. Sebagai pula bangsa yang terus memperjuangkan perdamaian dunia. Dan itulah warisan dari para pendiri Negara ini.

SELAMAT HARI GURU NASIONAL

 

*Oleh : RRI

PILKADA SERENTAK ; MEMBUNUH DEMOKRASI

Ruang-ruang hati saya tengah sesak di penuhi oleh perasaan gembira dan kecewa. Dalam kurun waktu tidak kurang dari 1 bulan, akan di gelar pesta demokrasi secara besar-besaran yang melingkupi pemilihan kepala daerah tingkat I (sebagai kepala daerah tingkat provinsi) dan kepala daerah di tingkat II (sebagai kepala daerah kabupaten/kota) yang akan di lakukan serentak di beberapa wilayah Indonesia. Inilah yang menjadi kabar yang menggembirakan kita semua. Akan tetapi, seiring kabar yang menggembirakan sudah terdengar oleh setiap orang, adapula kabar yang sungguh membuat hati kita merasa benar-benar kecewa. Seolah-olah kita harus memikul beban berat di atas kedua pundak kita. Namun, sebelum saya sampaikan kabar itu, perkenankan saya untuk membahas pemilihan kepala daerah serentak (pilkada serentak), pada ruang lingkup di provinsi jawa timur. Hal ini bertujuan agar apa yang saya tulis dapat kita bahas dengan lebih jelas dan tetap pada satu jalan pembahasan yang telah kita sepakati.

Berdasarkan sesuatu yang telah saya janjikan sebelumnya, sekarang, saya akan melunasi janji itu. Dan saya mohon kepada kalian untuk mempersiapkan hati dan diri kalian agar tidak terpukul setelah mendengar kabar ini. Kabar yang sangat mengecewakan tersebut adalah tentang sederet peristiwa buruk yang menghiasi proses demokrasi kita, sebelum pilkada serentak berlangsung. Adapun beberapa peristiwa tersebut, antara lain : terdapatnya satu pasangan calon atau orang mengenalnya dengan istilah calon tunggal, terdapat calon boneka, salah seorang bakal calon bupati yang di bacok, dan kemudian di akhiri dengan terbitnya putusan oleh mahkamah konstitusi tentang penyelenggaraan pilkada serentak yang hanya di ikuti oleh satu pasangan calon.

Pada kesempatan ini, di antara persoalan-persoalan yang mengabarkan sesuatu yang kemudian membuat hati saya terpukul dan kecewa, saya akan memilih satu persoalan saja yang berkaitan dengan bidang keilmuan hukum, yakni “putusan mahkamah konstitusi tentang penyelenggaraan pilkada serentak yang hanya di ikuti oleh satu pasangan calon.” Sejak di terbitkannya putusan itu, saya dengan rajin menelusuri padang keilmuan yang belum saya pahami. Dan saya sangat beruntung, akhirnya, buah dari kerja keras saya menelusuri padang pengetahuan, saya mendapatkan pencerahan dalam berpikir dan kemudian dapat mengerti tentang suatu persoalan yang menjadi polemic.  Dalam terangnya ilmu tersebut, dapat saya simpulkan bahwa apa yang telah di putuskan oleh mahkamah konstitusi tersebut adalah sangat tidak benar. Sesuatu yang telah di putuskan tersebut, akan berdampak sangat buruk terhadap system demokrasi yang tengah kita jalankan ini. Sebagaimana yang telah di kemukakan oleh said kepada media massa, ada 10 point penting yang ia sampaikan terkait soal putusan mahkamah konstitusi.

Pertama, MK kurang komprehensif dalam membedah permasalahan pasangan calon (Paslon) tunggal. Kedua, MK tidak berpijak pada ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menekankan kata ‘dipilih’ dalam pengisian jabatan kepala daerah. Ketiga, tidak benar pendapat MK yang menyatakan terjadi kekosongan hukum dalam kasus Paslon tunggal. Keempat, tidak benar penilaian MK bahwa PKPU yang mengatur perpanjangan masa pendaftaran dan penundaan pilkada dalam hal masih terdapat paslon tunggal tidak menyelesaikan persoalan. Kelima, model pilkada ala MK telah mengubah pengertian atau makna pemilihan. Keenam, model pilkada ala MK dinilai berpotensi menyebabkan membengkaknya anggaran pilkada. Ketujuh, secara teknis pilkada ala MK akan merepotkan pemilih. Kedelapan, konsekuensi apabila pilkada terpaksa dilaksanakan lebih dari satu kali, maka jumlah hari libur juga akan bertambah. Kesembilan, ada dampak yang sangat serius dari diperbolehkannya paslon tunggal dalam pilkada. Menurutnya, ketika MK mengatakan alasannya untuk menyelamatkan hak rakyat, maka dengan dalih yang sama boleh jadi nanti MK pun akan memperbolehkan paslon tunggal dalam Pilpres. Kesepuluh, sangat disayangkan sikap MK yang tidak memberikan kesempatan kepada pembentuk UU untuk hadir dalam persidangan guna menjelaskan intensi dari pasal yang sedang diuji.

Begitulah pendapat said kepada media massa. Namun, saya juga akan membahas dan lebih mempertajam lagi pisau analisa saya sendiri. Utamanya, yang berkenaan dengan tetap di selenggarakannya pilkada dengan di ikuti satu pasang calon. Dalam hal ini, penulis akan memosisikan diri pada dua subjek, pertama, penulis akan menjadi pihak yang mencalonkan diri secara tunggal tersebut. Dan kedua, penulis akan memosisikan diri sebagai rakyat, dalam hal ini pemilih, yang sangat di gaungkan memiliki kedaulatan tertinggi untuk menentukan sendiri proses pemerintahan yang di kehendaki, utamanya mengenai hak politik yang dimilikinya.

Saya akan memulai analisa pertama sebagai pihak yang mencalonkan diri sebagai calon tunggal. Dengan di terbitkannya putusan mahkamah konstitusi tersebut, saya merasa berkeberatan. Dan hal tersebut dengan terpaksa harus saya terima dengan hati yang lapang, sebagaimana telah kita ketahui bersama, terdapat asas yang menentukan bahwa putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat. Saya merasa berkeberatan, dengan alasan yang bersandarkan pada rasa kekhawatiran saya akan perolehan suara yang sedikit (yang menunjukkan sikap setuju kepada saya untuk menjadi kepala daerah) dan tidak mampu bersaing dengan perolehan suara rakyat (yang menyatakan menolak agar saya tidak di menangkan sebagai kepala daerah). Bahwa perbandingan perolehan suara di lapangan menyatakan suara yang lebih unggul adalah suara yang menolak saya untuk menjadi kepala daerah. Jika hal ini benar terjadi, karena dalam hal kontestasi politik, segala sesuatu dapat terjadi begitu saja di luar pertimbangan kita, kepada siapa saya akan memperkarakan masalah ini? Apakah permasalahan ini, saya serahkan kembali kepada mahkamah konstitusi ? dan siapa yang akan menjadi pihak termohon dalam perkara ini? Apakah rakyat dengan jumlah yang begitu besarnya menjadi termohon? Selain itu pula, apakah yang menjadi obyek pemohon dalam perkara ini? Adakah sedikit ruang tentang kecurangan yang di lakukan oleh rakyat sehingga saya memilih rakyat sebagai pihak termohon?. Meskipun beberapa pertanyaan di atas yang saya tulis, beberapa diantaranya sudah di atur mengenai system dan prosedurnya, saya sangat berkeyakinan bahwa hal itu belum mampu menjawab sepenuhnya pertanyaan yang saya ajukan. Sebab, menurut hemat saya, jikalau benar rakyat memiliki kedaulatan tertinggi, mengapa mereka menjadi pihak termohon? Hal ini akan menimbulkan dampak yang buruk, yaitu, adanya iktikad untuk mengadu domba rakyat.

Untuk analisa yang kedua, saya memosisikan diri sebagai rakyat, dalam hal ini pemilih. Menurut hemat saya, dengan di terbitkannya putusan mahkamah konstitusi belum menyelesaikan masalah sepenuhnya. Saya berpikir bahwa, berdasarkan putusan tersebut, menyebabkan kita berada pada keadaaan serba bingung utamanya dalam hal menggunakan hak politik kita. Dengan memutuskan untuk tetap menyelenggarakan pilkada dengan satu pasangan calon, bagaimana seharusnya kita menggunakan hak politik yang kita miliki?. Sebab, saya pikir, kami akan menjumpai 2 masalah dalam hal ini atas ketidakcocokan hati terhadap pasangan calon yang berlaga. Pertama, bagaimana kami harus menolak pasangan tersebut agar tidak di sahkan sebagai kepala daerah terpilih? Apakah dengan mencontreng kolom tidak setuju? Kedua, bagaimana jikalau saya lebih memilih untuk menjadi golongan putih (golput) saja?. Apakah mahkamah konstitusi dalam hal ini telah mempertimbangkan itu? Apakah mahkamah konstitusi dapat menemukan perbedan diantara dua bentuk penolakan tersebut? Apakah mahkamah konstuti juga mampu memberikan solusi, bilamana telah menemukan perbedaannya?. Sebab, menurut hemat saya, kedua masalah yang di jumpai di atas, akan mengerucut pada pertanyaan besar, bagaimana sejatinya demokrasi kita mengatur cara melahirkan pemimpin yang murni di kehendaki rakyat? Jika benar, partai politik adalah organisasi tertinggi yang mendapatkan amanah untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang di kehendaki rakyat? Maka sudah sepantasnya, dengan tegas kita menjatuhkan sanksi nyata kepada partai politik yang tidak mampu melahirkan kader-kader pemimpin yang di kehendaki rakyat? Sebab, bagaimana mungkin ini bisa terjadi, pilkada dengan calon tunggal, yang sangat berbanding terbalik dengan jumlah partai yang sudah ada sangat banyak, namun, belum juga melahirkan calon-calon pemimpin yang di kehendaki rakyat? Dengan demikian, sudah sangat jelas, bahwa dengan di terbitkannya putusan oleh mahkamah konstitusi juga telah membunuh demokrasi kita. Untuk itu, sebaiknya, mahkamah konstitusi dalam mempertimbangkan sesuatu, seharusnya dengan pemikiran yang jauh ke depan. Bukan semata-mata di dalam membuat keputusan, dapat menyelesaikan persoalan hari ini saja. Namun, dengan di terbitkannya suatu putusan dapat menjadi jawaban atas permasalahan yang datang di kemudian hari. Bukan hanya mahkamah konstitusi saja yang berdosa dengan membunuh demokrasi kita, hal ini juga di sebabkan oleh partai politik yang memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan demokrasi kita. Partai politik seharusnya melakukan pengsadaran diri, bahwa apa yang telah mereka lakukan, dengan tidak melahirkan kader-kader pemimpin adalah awal mula terbunuhnya demokrasi kita. Jika apa yang saya katakan masih meragukan hati kalian (para partai politik) dan belum mampu memberikan kesadaran kepada kalian, maka kita semua hanya menunggu kebenaran sejarah yang akan di buktikan oleh mahkamah history, begitulah cara soekarno mengakhiri tulisannya.

*Oleh RRI

Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/1049165/12/10-persoalan-putusan-mk-terkait-calon-tunggal-pilkada-1443588310