Lucu!!!. Begitulah ungkapan yang menggambarkan perasaan hati saya tatkala selesai membaca putusan Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg. Sebab, sebagaimana sebelumnya yang terjadi, publik telah di buat ramai dengan meme seorang hakim ketua yang memeriksa dan mengadili putusan ini. Publik sangat mengecam cara berlogika seorang hakim tersebut. publik menganggap bahwa logika hakim tersebut sangatlah konyol dan tidak masuk akal. Namun, kali ini, penulis tidak akan membahas persoalan yang demikian itu. saat ini, penulis akan menguraikan pendapat dan memberikan pilihan jalan baru untuk berpikir yang baik dan masuk akal. jika tidak setuju, setidaknya anda membaca tulisan saya lebih dulu, daripada berkomentar yang tidak jelas, karena hal tersebut tidak akan membedakan dengan sang hakim tersebut.
jadi begini ceritanya,awalnya, secara gentleman, saya harus mengakui, saya turut berduka atas di putuskannya oleh majelis hakim pengadilan negeri (disebut PN) Palembang perkara perdata antara MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN INDONESIA dengan PT. BUMI MEKAR HIJAU yang telah memenangkan pihak tergugat. secara emosional saya juga terjebak dengan cara pandang publik. pasalnya, peristiwa kebakaran hutan yang kerap melanda daerah sumatera, begitu juga Kalimantan, sangat sering terjadi. Bahkan, mungkin saja, ini telah terjadi sejak beberapa tahun silam. Berdasarkan informasi yang penulis peroleh, awal kebakaran hutan terjadi pada kisaran tahun 1997. Betapa hati merasa tidak teiris, setiap tahun selalu mendapatkan berita buruk, kabar dari saudara-saudara kami nun jauh di sana (sumatera dan Kalimantan) yang harus kuat dan tegar menghirup udara yang tidak lagi murni. Udara-udara yang bertebaran di langit, telah bercampur asap pekat yang sangat menyesakkan. Dan akibat ini, para saudara kami yang harus menanggungnya. Data yang tercatat, sejak hutan terbakar (polusi udara) sampai kebakaran hutan padam, para masyarakat yang menjadi korban asap terserang berbagai macam penyakit. Ispa adalah salah satu penyakit yang banyak di derita oleh masyarakat korban asap. Mulai dari usia balita sampai manula, mereka menjadi korban penyakit Ispa yang disebabkan adanya bencana asap ini. Bahkan, dengan sangat ganas, penyakit ini dapat menewaskan siapapun yang telah terserang (mengidap) penyakit ini. Sehingga, dalam membuat tulisan ini, penulis merasa bahwa harus sangat berhati-hati, agar tidak ada pihak yang disakiti. Namun, sebagai seorang yang mengemban tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat ilmiah, penulis hanya berusaha untuk menyampaikan sesuatu yang berdasarkan disiplin keilmuan sebagaimana penulis telah pelajari di bangku kuliah.
Peran Pemerintah Daerah?
Didalam membaca putusan dari PN Palembang atas perkara perdata ini, penulis menemukan beberapa informasi yang sangat mengejutkan. Bahwa didalam jawaban yang di kemukakan oleh kuasa hukum PT. BMH, di dalam pasal 90 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menentukan (menggunakan penafsiran penulis) bahwa “didalam menangani kasus kebakaran hutan, selain melibatkan pemerintah pusat (dibaca : pempus), undang-undang juga mengamanatkan adanya keterlibatan dari pememerintah daerah (dibaca : pemda)”. Oleh karena itu, pemda juga memiliki kewajiban untuk melakukan hal yang serupa. Bilamana pemda juga menemukan indikasi sebuah perusahaan telah melakukan suatu pelanggaran hukum. Sehingga, gugatan yang di ajukan oleh pemerintah (baik pusat dan daerah) dapat menambah kekuatan kedudukan hukum. Namun, pada kenyataannya, apa yang kita lihat?. Di dalam kasus ini, hanyalah pempus saja yang paling lantang menyuarakan bahwa banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industry tanaman yang diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Oleh sebab itu, mereka melayangkan gugatan ke PN Palembang. Namun, hal yang paling menyedihkan, didalam gugatan yang di ajukan, adalah tidak adanya keterlibatan pemda yang terkait. Sehingga, muncul sebuah tanda Tanya, mengapa pemda bersikap demikian?. Dengan adanya peristiwa ini, masyarakat juga harus memperhatikan kinerja pemda setempat?. Apa yang menyebabkan mereka memilih tidak mengajukan gugatan bersama-sama pempus? Apakah sebenarnya pemda memiliki pandangan tersendiri bahwa PT. BMH memiliki catatan baik di dalam setiap evaluasi yang di lakukan oleh pemda?. Atau, apakah ada yang menghalangi gerak dari pemda untuk mengajukan gugatan ke PN Palembang?. Semua pertanyaan hanya dapat di jawab oleh pemda itu sendiri. Dan masyarakat berhak untuk menuntut pemda untuk memberikan keterangan, mengapa pemda tidak bersama-sama dengan pempus mengajukan gugatan?.
Pemerintah pusat seharusnya tidak main-main?
Pada saat saya membaca putusan perkara ini, saya akan berkata jujur, bahwa saya lebih yakin terhadap jawaban-jawaban yang dibuat oleh kuasa hukum PT. BMH (dibaca : tergugat). Saya melihat di dalam kasus ini, dengan membaca isi gugatan pempus yang di wakili kuasa hukumnya, pempus (dibaca : penggugat) sama sekali tidak menunjukkan keseriusan di dalam mengajukan gugatan ini dan terkesan, sebagaimana juga yang di kemukakan pihak tergugat, gugatan yang diajukan penggugat setidaknya menggambarkan tiga hal: pertama, gugatan premature. Kedua, gugatan tidak jelas (Obscure libel). Ketiga, gugatan tidak lengkap. Dalam hal gugatan premature, di dalam pasal 84 ayat (3) undang-undang nomor 32 tahun 2009, salah satu keterangan yang menguatkan bahwa gugatan ini premature adalah bahwa sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, penyelesaian sengketa harus di selesaikan di luar pengadilan. Dalam hal ini, salah satu upaya yang dapat di tempuh adalah mediasi. Namun, berdasarkan jawaban yang di tulis oleh kuasa hukum tergugat, upaya mediasi sama sekali tidak di tempuh oleh penggugat (pemerintah). Padahal, pihak tergugat juga menjelaskan di dalam jawabannya, bahwa pihak tergugat juga sedang melaporkan ke polisi terkait bencana ini. Pihak tergugat menduga bahwa kebakaran hutan yang terjadi di sebabkan ada oknum yang sengaja membakar dan tidak bertanggung jawab. Sehingga, sangat menarik untuk dibahas, mengapa pemerintah dengan begitu cepat mengajukan gugatan di pengadilan sedangkan pihak tergugat juga melaporkan ke pengadilan dalam hal ini perkara pidana. Apakah mungkin hal ini di sebabkan oleh keberhasilan media dalam menggiring publik yang secara intens mengikuti perkembangan pemberitaan di media (baik elektronik atau cetak), sehingga dengan sangat percaya diri dan tanpa memperhatikan kekuatan fakta-fakta yang di peroleh, pemerintah kemudian mengajukan gugatan dan tidak lagi mengharapkan gugatan ini akan menang?benarkah?. Tampaknya, hal ini dapat di benarkan, bahwa tatkala membaca putusan yang di putus oleh PN Palembang, seluruh gugatan yang di ajukan oleh pemerintah di tolak. Hal ini menegaskan bahwa pemerintah terkesan sekedar mencari perhatian saja. Namun, tidak memiliki keseriusan untuk benar-benar menangani bencana ini. Untuk masalah gugatan tidak jelas, dapat kita baca sendiri di putusannya (Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg). sebab, menurut hemat penulis, jawaban yang di sampaikan oleh tergugat, tidak begitu penting untuk membahas. Hal ini hanya menyangkut proses terjadinya kebakaran dan kerusakan yang di maksudkan oleh penggugat. Sedangkan, mengenai gugatan tidak lengkap, sudah penulis terangkan pada pembahasan sebelumnya. Yang membahas ketidakterlibatannya pemda di dalam pengajuan gugatan ini.
Selain ketiga point yang telah penulis uraikan di atas, penulis juga akan menjelaskan beberapa point lagi, di antaranya: bentuk pengawasan yang di lakukan oleh pemerintah, sangat patut di pertanyakan. Sehingga, dapat memberikan laporan (evaluasi) kepada perusahaan yang berrapor merah. Artinya, setiap perusahaan yang mendapat rapor merah tersebut mendapat teguran dan pada sampai pencabutan izin. Setelah itu di ikuti dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Selanjutnya adalah soal dugaan yang di sampaikan oleh pejabat terkait (menteri lingkungan dan kehutanan) di dalam sebuah stasiun tv, bahwa begitu banyak perusahaan yang di duga juga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang serupa. Pertanyaannya, bagaimana kabar tersebut? Benarkah masih ada perusahaan yang melakukan perbuatan melawan hukum?. Atau jangan-jangan ini sekedar permainan belaka?. Sepenuhnya, penulis persilahkan pemerintah untuk memberikan komentarnya. Dan yang paling terakhir adalah di dalam gugatannya, pihak penggugat sama sekali tidak menyinggung kerugian yang dialami masyarakat sekitar. Misal, kesehatan yang terganggu, begitu juga dengan system perdagangan yang macet. Jadi, penulis menganggap bahwa apa yang telah di lakukan oleh pemerintah hanyalah sebuah permainan belaka. Silahkan pembaca yang budiman menentukan sendiri posisinya di dalam permainan ini. Sebagai penutup, penulis menghimbau sebaiknya menjadi manusia yang cerdas dan jernih dalam berpikir. Jangan mudah terjebak di dalam permainan yang tidak menyelamatkan anda. Jika tulisan ini tidak sesuai dengan nurani anda, sebab, anda akan berpikir bahwa saya bukanlah sosok manusia yang memihak pada yang tertindas. Sebagaimana seorang professor di dalam suatu pembelajaran pernah menyampaikan kepada mahasiswanya, bahwa ketidakadilan akan muncul saat keluar dari ruang pengadilan. “Setidaknya, saya berusaha menciptakan keadilan sejak di pikiran saya,” ujar Tan Malaka.
*Oleh : RRI